Tujuan KORPRI adalah :
1. Terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materiil dan spiritual, khususnya Pegawai RI beserta keluarganya.
2. Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundangan Pegawai RI serta terjaminnya perlindungan hak-hak Pegawai RI guna tercapainya ketenangan dan kelangsungan kerja untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan Pegawai RI beserta keluarganya.
3. Terhimpun dan bersatunya Pegawai RI untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antar sesama pegawai RI.
Keputusan Musyawarah Pertama Unit Korpri Dephan Nomor : KEP/03/V/1999/MUS-I KORPRI DHK tanggal 12 Mei 1999 tentang Organisasi Unit KORPRI Dephankam. Tujuan (Pasal 3 Bab I) adalah :
1. Terciptanya kesejahteraan materiil dan spiritual bagi anggota Korpri Dephankam dan keluarganya secara adil dan merata.
2. Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundangan bagi PNS, Pegawai BUMN dan Pegawai Yayasan di lingkungan Dephankam serta terwujudnya perlindungan hak-hak Pegawai guna tercapainya ketenangan dan kelangsungan kerja untuk meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan.
3. Terhimpun dan bersatunya PNS, Pegawai BUMN dan Pegawai Yayasan di lingkungan Dephankam untuk mewujudkan rasa kesetiakawanan dan tali persaudaraan antar sesama pegawai.
TUGAS POKOK/USAHA KORPRI :
1. Meningkatkan peran serta anggota Korpri dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya peraturan perundangan untuk terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan hak-hak Pegawai RI pada umumnya dan anggota Korpri pada khususnya.
3. Mengadakan upaya-upaya untuk mempertinggi mutu pengetahuan, ketrampilan bidang pekerjaan dan atau profesi serta kemampuan berorganisasi.
4. Bekerjasama dengan badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain di dalam dan di luar negri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
5. Mendirikan usaha-usaha sosial ekonomi dan usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat untuk melayani kebutuhan anggota, dengan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
6. Memperjuangkan anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier sesuai dengan kemampuan masing-masing.
7. Membina korps dalam mewujudkan kesatuan pola pikir, ucapan, dan tindakan, serta pengembangan mental dan rohani yang baik.
DOKTRIN KORPRI
Doktrin Korpri adalah kebulatan tekad dan kesatuan pemikiran Korpri, tentang dasar-dasar dan pokok-pokok pelaksanaan dan pengembangan, pengabdian kepada Bangsa, Negara dan masyarakat Indonesia dan menjadi pedoman serta bimbingan bagi segenap anggota dalam melaksanakan asa dan mencapai tujuan Korpri. Doktrin Korpri disebut “BHINEKA KARYA ABDI NEGARA” yang berarti walaupun anggota-anggota Korpri melaksanakan tugas di berbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam, dalam rangka pelaksanaan pengabdian kepada bangsa, Negara dan masyarakat Indonesia.
1 komentar:
Ah masa iya... sekian puluh tahun jadi PNS nggak pernah tuh ngrasain peran serta Korpri. Malah jadi sapi tunggangan pejabat...
Posting Komentar