Pengurus Korpri Departemen Pertahanan RI

Dari hasil keputusan para juri dalam lomba web blog Korpri adalah pemenang juara I diraih oleh PNS Gunawan dari Pusdiklat Jemen Badiklat Dephan, juara II PNS Helmy Puri Zulkifli, ST dari Setjen Dephan, Juara III PNS Retno Damayanti dari Badiklat Dephan dan juara harapan Drs. R Okta Kurniawan dari Badiklat Dephan

Minggu, 16 November 2008

~ Apakah Korpri itu?

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.


KORPRI adalah satu-satunya wadah non-kedinasan untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI guna lebih meningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa :


1. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara
yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, Pemerintahan dan pembangunan.


2. Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
(satu), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.


3. Korpri yang didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu.
Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.


Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah.
Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.


Organisasi Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian pegawai negeri sipil.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Dikatan selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu memang benar, namun apa benar sejak era reformasi Korpri yang nota bene personelnya PNS adalah organisasi yang netral? Memang tidak berpihak terhadap partai politik tertentu, namun berpihak pada penguasa tertentu. Korpri tidak menunjukkan kiprahnya terhadap netralitas PNS dalam pilkada dll. Bahkan cuek. Bisanya hanya ambil iuran saja.

Anonim mengatakan...

BUBARKAN SAJA KORPRI DAN KEMBALIKAN IURAN SELAMA INI .................

Anonim mengatakan...

TATKALA ADA KEBIJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KORPRI TIDAK BERBUAT APAPUN SEBAGAI CONTOH ADANYA KEBIJAKAN PERAMPINGAN ATAU LEBIH KERENNYA RASIONALISASI YANG DILAKUKAN MENPAN...

Ummu Hamzah mengatakan...

Kami produsen pin Korpri dan atribut PNS berkualitas, membuka peluang untuk bekerja sama silakan hubungi 0817158363 atau kunjungi web kami http://kharismapraja.com

Jadwal shalat - pilih Indonesia pada select a country

Cheap Visitors! Less Than One Cent Each!