- Perang Dunia II pada bulan Maret 1942 Pemerintahan tentara pendudukan Jepang menggunakan bekas pegawai negeri pemerintah Hindia Belanda.
- Pada tanggal 17 Agustus 1945 semua bekas pegawai pemerintahan tentara pendudukan Jepang dijadikan pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Agresi Belanda (19 Desember 1948 s.d. 27 Desember 1949) ada 3 jenis pegawai yaitu : Pegawai Negri yang tinggal di daerah pemerintahan Republik Indonesia tetap menjadi Pegawai Republik Indonesia (RI), Pegawai Negri yang tinggal di daerah pendudukan Belanda ada yang tetap menjadi pegawai RI (pegawai Non-kooperator) dan ada yang bekerja sama dengan Belanda (Kooperator). Pada tanggal 27 Desember 1949 pegawai RI, Pegawai Non-kooperator dan Pegawai Kooperator dijadikan Pegawai Republik Indonesia Serikat.
- Tanggal 15 Agustus s.d. 5 Juli 1959 (masa Demokrasi Liberal) Pegawai RI terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya.
- Tanggal 5 Juli 1959 s.d. 1 Oktober 1965 (masa Demokrasi terpimpin) Pegawai RI terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya dengan kebijaksanaan yang berazaskan Nasakom.
- Pada Tahun 1966 Pegawai RI yang semula terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya perlu dipersatukan dalam satu wadah dengan dasar KEPPRES nomor 82 tahun 1971 maka pada tanggal 29 November 1971 dibentuk KORPRI.
0 komentar:
Posting Komentar