Pengurus Korpri Departemen Pertahanan RI
Minggu, 16 November 2008
~ Lambang Korpri
2. Rumah/Balairung dengan lima tiang, melambangkan pemerintahan RI yang stabil dan demokratis berdasarkan Pancasila. Motif Balairung melambangkan pemerintahan yang demokratis. Balairung sebagai tempat bertukar fikiran yang biasa terdapat ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat di kampung-kampung.
3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima)
Diposting oleh Asnur di 21.28 0 komentar
~ Apakah Korpri itu?
Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
KORPRI adalah satu-satunya wadah non-kedinasan untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI guna lebih meningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa :
1. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara
yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, Pemerintahan dan pembangunan.
2. Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
(satu), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
3. Korpri yang didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu.
Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah.
Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.
Organisasi Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian pegawai negeri sipil.
Diposting oleh Asnur di 19.54 4 komentar
Label: arti korpri, organisasi
~ Tujuan Korpri
Tujuan KORPRI adalah :
1. Terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materiil dan spiritual, khususnya Pegawai RI beserta keluarganya.
2. Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundangan Pegawai RI serta terjaminnya perlindungan hak-hak Pegawai RI guna tercapainya ketenangan dan kelangsungan kerja untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan Pegawai RI beserta keluarganya.
3. Terhimpun dan bersatunya Pegawai RI untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antar sesama pegawai RI.
Keputusan Musyawarah Pertama Unit Korpri Dephan Nomor : KEP/03/V/1999/MUS-I KORPRI DHK tanggal 12 Mei 1999 tentang Organisasi Unit KORPRI Dephankam. Tujuan (Pasal 3 Bab I) adalah :
1. Terciptanya kesejahteraan materiil dan spiritual bagi anggota Korpri Dephankam dan keluarganya secara adil dan merata.
2. Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundangan bagi PNS, Pegawai BUMN dan Pegawai Yayasan di lingkungan Dephankam serta terwujudnya perlindungan hak-hak Pegawai guna tercapainya ketenangan dan kelangsungan kerja untuk meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan.
3. Terhimpun dan bersatunya PNS, Pegawai BUMN dan Pegawai Yayasan di lingkungan Dephankam untuk mewujudkan rasa kesetiakawanan dan tali persaudaraan antar sesama pegawai.
TUGAS POKOK/USAHA KORPRI :
1. Meningkatkan peran serta anggota Korpri dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya peraturan perundangan untuk terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan hak-hak Pegawai RI pada umumnya dan anggota Korpri pada khususnya.
3. Mengadakan upaya-upaya untuk mempertinggi mutu pengetahuan, ketrampilan bidang pekerjaan dan atau profesi serta kemampuan berorganisasi.
4. Bekerjasama dengan badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain di dalam dan di luar negri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
5. Mendirikan usaha-usaha sosial ekonomi dan usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat untuk melayani kebutuhan anggota, dengan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
6. Memperjuangkan anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier sesuai dengan kemampuan masing-masing.
7. Membina korps dalam mewujudkan kesatuan pola pikir, ucapan, dan tindakan, serta pengembangan mental dan rohani yang baik.
DOKTRIN KORPRI
Doktrin Korpri adalah kebulatan tekad dan kesatuan pemikiran Korpri, tentang dasar-dasar dan pokok-pokok pelaksanaan dan pengembangan, pengabdian kepada Bangsa, Negara dan masyarakat Indonesia dan menjadi pedoman serta bimbingan bagi segenap anggota dalam melaksanakan asa dan mencapai tujuan Korpri. Doktrin Korpri disebut “BHINEKA KARYA ABDI NEGARA” yang berarti walaupun anggota-anggota Korpri melaksanakan tugas di berbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam, dalam rangka pelaksanaan pengabdian kepada bangsa, Negara dan masyarakat Indonesia.
Diposting oleh Asnur di 17.53 1 komentar
Label: doktrin, kuputusan, tugas pokok, tujuan, usaha
~ Sejarah Korpri
- Perang Dunia II pada bulan Maret 1942 Pemerintahan tentara pendudukan Jepang menggunakan bekas pegawai negeri pemerintah Hindia Belanda.
- Pada tanggal 17 Agustus 1945 semua bekas pegawai pemerintahan tentara pendudukan Jepang dijadikan pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Agresi Belanda (19 Desember 1948 s.d. 27 Desember 1949) ada 3 jenis pegawai yaitu : Pegawai Negri yang tinggal di daerah pemerintahan Republik Indonesia tetap menjadi Pegawai Republik Indonesia (RI), Pegawai Negri yang tinggal di daerah pendudukan Belanda ada yang tetap menjadi pegawai RI (pegawai Non-kooperator) dan ada yang bekerja sama dengan Belanda (Kooperator). Pada tanggal 27 Desember 1949 pegawai RI, Pegawai Non-kooperator dan Pegawai Kooperator dijadikan Pegawai Republik Indonesia Serikat.
- Tanggal 15 Agustus s.d. 5 Juli 1959 (masa Demokrasi Liberal) Pegawai RI terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya.
- Tanggal 5 Juli 1959 s.d. 1 Oktober 1965 (masa Demokrasi terpimpin) Pegawai RI terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya dengan kebijaksanaan yang berazaskan Nasakom.
- Pada Tahun 1966 Pegawai RI yang semula terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya perlu dipersatukan dalam satu wadah dengan dasar KEPPRES nomor 82 tahun 1971 maka pada tanggal 29 November 1971 dibentuk KORPRI.
Diposting oleh Asnur di 12.15 0 komentar
Label: perang dunia, sejarah
Sabtu, 15 November 2008
~ Mars Korpri
Mars Korpri
Bersatu tekad menuju kedepan
Berjuang bahu membahu
Memberikan tenaga tak segan
Membangun negara yang jaya
Membina bangsa besar sejahtera
Memakai akal dan daya
Membimbing membangun mengemban
Berdasar Pancasila
Dan Undang - Undang Dasar Empat Lima
Serta dipandukan oleh haluan negara
Kita maju terus
Dibawah panji Korpri
Kita mengabdi tanpa pamrih
Didalam naungan Tuhan Yang Maha Kuasa
Korpri maju terus
--------
Diposting oleh Asnur di 15.12 0 komentar
Label: mars korpri
~ Panca Prasetya Korpri
PANCA PRASETYA KORPRI
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berjanji :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Makna Panca Prasetya Korpri
Kami anggota Korpri merupakan pernyataan dan janji secara sadar, ikhlas dan penuh tanggung jawab kepada diri sendiri, bagi mereka yang secara sah telah menempuh proses rekruitmen, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan serta telah mengucapkan sumpah atau janji dan telah menandatangani ikatan kerja sebagai Pegawai RI. Oleh karena itu, anggota Korpri dapat dipercaya untuk memikul tugas atau jabatan pemerintahan.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Anggota Korpri dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ketakwaan yang diwujudkan ke dalam berbagai bentuk amal dan ibadah merupakan suatu pernyataan terima kasih yang luhur kepada Sang Maha Pencipta.
a. Prasetya Pertama
Setia merupakan sikap batin. Dengan demikian setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sikap batin anggota Korpri dan kesanggupannya mewujudkan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Pada umumnya kesetiaan timbul dari pengetahuan dan pemahaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu.
b. Prasetya Kedua
Setiap anggota Korpri menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Menjunjung tinggi adalah mengangkat dan meletakkan sesuatu di atas kepala dengan tujuan menghormati atau menghargainya, kehormatan, menyangkut martabat, harga diri, nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu yang menjadi sumber keberadaannya.
Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara ialah menjunjung tinggi norma-norma yang hidup pada bangsa dan negara Indonesia.
Memegang teguh rahasia. Rahasia dapat berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilaksanakan. Rahasia dapat menimbulkan kerugian atau bahaya apabila diberitakan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. rahasia dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan dapat pula berupa keputusan atau perintah lisan atau rekaman suara dari pejabat yang berwenang. Rahasia ada yang bersifat sangat rahasia, rahasia, atau terbatas, ada yang kerahasiaannya terus menerus, ada rahasia negara dan rahasia jabatan.
Rahasia Negara adalah rahasia yang ruang lingkupnya meliputi seluruh atau sebahagian besar kepentingan negara dan dibuat oleh pimpinan tertinggi negara.
Rahasia Jabatan ialah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan instansi tertentu dan dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
Karena jabatan atau pekerjaannya, pegawai RI yang menduduki jabatan tertentu mengetahui rahasia negara atau rahasia jabatan. Karena setiap kebocoran rahasia selalu menimbulkan kerugian atau bahaya, hendaklah menjadi kewajiban pegawai RI yang bersangkutan untuk memegang teguh rahasia negara atau rahasia jabatan yang diketahuinya atau yang dipercayakan kepadanya. Kewjiban memegang suatu rahasia berlaku terus menerus baik sewaktu masih aktif bekerja maupun sesudah pensiun.
Memegang teguh rahasia, selain merupakan etik, juga merupakan kewajiban hukum yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
c. Prasetya Ketiga
Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan bergantung pada kualitas dan ketangguhan pegawai RI. Oleh sebab itu pegawai RI harus melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan harus memahami kebijaksanaan pemerintah dan menguasai peraturan perundang-undangan menurut bidangnya masing-masing.
Setiap anggota Korpri mempunyai kedudukan dan peranan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. sebagai Abdi Negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh menurut bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan negara dan harus selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Sebagai Abdi Masyarakat harus selalu memberikan layanan secara profesional yang sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat tanpa pamrih.
d. Prasetya Keempat
Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan efek sinergi dari saling ketergantungan antara berbagai unsur di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam rangka memelihara/memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, setiap anggota Korpri harus berusaha, antara lain :
1) Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupannya sehari-hari.
2) Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama dan kerja sama di antara rakyat Indonesia yang memeluk agama yang berbeda-beda dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3) Menghormati adat istiadat dan kebiasaan golongan masyarakat.
4) Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat yang tertinggal di dalam pembangunan.
Kesetiakawanan Korpri merupakan sikap batin dari mereka yang merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai misi bersama yang diembannya. Setiap anggota Korpri harus memelihara kesetiakawanan Korpri. Setia kawan merupakan sikap positif dari mereka yang mempunyai tujuan yang sama dan mempunyai persamaan cara di dalam mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjas ama personal, fungsional, profesional di antara anggota Korpri.
e. Prasetya Kelima
Berjuang menegakkan/meningkatkan mengandung pengertian kesediaan untuk selalu berbuat sesuatu yang lebih baik secara terus menerus. Kejujuran bagi anggota Korpri ialah ketulusan hati di dalam melaksanakan tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. setiap anggota Korpri harus bersikap dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Kesejahteraan merupakan salah satu tujuan nasional negara kita. Oleh karena itu, segenap anggota Korpri harus turut serta aktif dan dinamis di dalam meningkatkan kesejahteraan umum demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kesejahteraan pegawai RI dilakukan sebagai bagian yang menyeluruh dari pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Profesionalisme mengandung pengertian kesanggupan seseorang dalam menghayati, menguasai, mengerjakan suatu konsep/gagasan atau tugas yang dihadapi atau ditugaskan kepadanya. Disamping ilmu pengetahuan dan kemampuan, anggota Korpri hendaklah mempunyai kreativitas yang tinggi. Kreativitas mengandung arti kesanggupan atau keahlian seseorang dalam melahirkan berbagai gagasan, ide, konsep yang tepat, tepat guna dan hasil guna untuk keperluan atau penyelesaian sesuatu secara profesional.
Diposting oleh Asnur di 14.53 0 komentar
Label: makna, panca prasetya korpri
~ PNS dan Parpol
Pegawai Negeri dan Partai Politik
Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. PNS memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.
Peraturan Monoloyalitas
Diposting oleh Asnur di 09.58 0 komentar
Label: partai poliitik, peraturan
~ Daftar golongan/pangkat PNS
Daftar golongan dan pangkat PNS Indonesia
Golongan | Pangkat |
I/a | Juru Muda |
I/b | Juru Muda Tingkat I |
I/d | Juru Tingkat I |
II/a | Pengatur Muda |
II/b | Pengatur Muda Tingkat I |
II/c | Pengatur |
II/d | Pengatur Tingkat I |
III/a | Penata Muda |
III/b | Penata Muda Tingkat I |
III/c | Penata |
III/d | Penata Tingkat I |
IV/a | Pembina |
IV/b | Pembina Tingkat I |
IV/c | Pembina Utama Muda |
IV/d | Pembina Utama Madya |
IV/e | Pembina Utama |
Diposting oleh Asnur di 09.45 0 komentar
~ Pegawai Negeri di Indonesia
Di Indonesia, Pegawai Negeri terdiri atas :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
• Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota - dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
• Menteri - ditunjuk oleh Presiden
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil terdiri atas :
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.