Pengurus Korpri Departemen Pertahanan RI

Dari hasil keputusan para juri dalam lomba web blog Korpri adalah pemenang juara I diraih oleh PNS Gunawan dari Pusdiklat Jemen Badiklat Dephan, juara II PNS Helmy Puri Zulkifli, ST dari Setjen Dephan, Juara III PNS Retno Damayanti dari Badiklat Dephan dan juara harapan Drs. R Okta Kurniawan dari Badiklat Dephan

Sabtu, 15 November 2008

~ PNS dan Parpol

Pegawai Negeri dan Partai Politik

Pada masa Orde Baru, PNS dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan PNS dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam prakteknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.

Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. PNS memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.

Peraturan Monoloyalitas

Peraturan Monoloyalitas diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru dimana semua pegawai negeri sipil diharuskan untuk memilih Golongan Karya dalam setiap pemilihan umum. Setelah Orde baru tumbang, tahun 1998, peraturan ini tidak berlaku.


0 komentar:

Jadwal shalat - pilih Indonesia pada select a country

Cheap Visitors! Less Than One Cent Each!